NUSANTARANEWS.ASIA, BATAM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam menyatakan keprihatinan atas dua peristiwa yang terjadi secara beruntun pada Selasa (21/7/2026) dan dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
AJI Batam menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi sinyal memburuknya penghormatan terhadap kebebasan pers di Kota Batam, di tengah penurunan peringkat kebebasan pers di Kepulauan Riau.
Peristiwa pertama terjadi di Pengadilan Negeri Batam. Seorang jurnalis perempuan Tribun Batam yang tengah menjalankan tugas peliputan mengalami tindakan intimidatif ketika telepon genggam yang digunakannya untuk merekam visual ditepis hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.
Saat itu, jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan sekaligus upaya konfirmasi kepada terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil rental seusai persidangan. AJI Batam menilai aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada hari yang sama, AJI Batam juga menyesalkan tindakan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang melarang wartawan meliput audiensi dengan perwakilan warga Rempang.





