Selain tidak diperkenankan memasuki ruang audiensi, warga yang hadir juga diminta tidak membawa telepon genggam dan dilarang merekam jalannya pertemuan. Padahal, audiensi tersebut membahas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, yakni konflik agraria di Pulau Rempang.
AJI Batam menilai pembatasan akses tersebut menimbulkan ketidakadilan dalam memperoleh informasi. Terlebih, setelah media tidak diperbolehkan meliput dan warga dilarang merekam pertemuan, Li Claudia Chandra kemudian mengunggah dokumentasi serta narasi mengenai audiensi tersebut melalui media sosial pribadinya.
AJI Batam menyebut narasi yang disampaikan kemudian dibantah oleh warga Rempang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat narasi mengenai pertemuan lebih banyak dikendalikan oleh pihak pemerintah.
Kepala Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando, mengatakan kedua peristiwa tersebut menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi memperburuk indeks kebebasan pers di Kepulauan Riau yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan.





