“Kita minta intimidasi ataupun pelarangan liputan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di Kota Batam ini,” kata Nando.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, AJI Kota Batam mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AJI juga meminta Pemerintah Kota Batam menghentikan praktik pelarangan peliputan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik serta menjamin akses jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, AJI meminta seluruh pejabat publik, aparat keamanan, dan masyarakat menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap wartawan.

AJI Kota Batam juga mendorong perusahaan media, organisasi profesi pers, dan masyarakat sipil memperkuat solidaritas dalam menjaga kebebasan pers di Kota Batam.