


NUSANTARANEWS.ASIA, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengawasan orang asing serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus Sosialisasi dan Asistensi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Harris Hotel Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Polsek Batam Kota, Kelurahan Teluk Tering, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perangkat RT/RW, serta masyarakat Kelurahan Teluk Tering.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Intelijen Keimigrasian, Panca Cahya Kusuma. Dalam pembukaan, ia menekankan pentingnya keterlibatan perangkat wilayah dan masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing di lingkungan masing-masing.
Materi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai program Desa Binaan Imigrasi oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Imigrasi Batam, Irsyadulhalim.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, perangkat wilayah, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum keimigrasian di tingkat kelurahan.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai dokumen perjalanan, lalu lintas orang antarnegara, pelaporan keberadaan orang asing, pencegahan penyalahgunaan visa, hingga pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Selain edukasi, Desa Binaan Imigrasi juga diarahkan untuk membangun jaringan informasi sebagai sistem deteksi dini sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, PIMPASA menjadi penghubung antara masyarakat dan Kantor Imigrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.





