“Kalau pelabuhan diperbaiki, apakah tarif harus naik? Tata kelola pelayanan publik tidak boleh menggunakan pendekatan transaksional. Kalau memang perlu penyesuaian tarif, dasar pertimbangannya harus lebih kuat,” katanya.
Lebih lanjut, Ampuan mengaitkan kebijakan tersebut dengan kondisi daya saing Indonesia di tingkat global. Ia menyebut posisi Indonesia dalam survei daya saing internasional mengalami penurunan dari peringkat 40 menjadi 48.
Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi momentum untuk melakukan penelitian dan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan yang berpotensi menambah biaya logistik maupun operasional dunia usaha.
“Bukan berarti tarif tidak boleh naik. Yang harus diteliti adalah apakah sekarang waktu yang tepat. Bahkan mengapa tidak dikaji kemungkinan menurunkan tarif agar daya saing Indonesia semakin kuat,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu mengedepankan kajian akademis dalam setiap kebijakan ekonomi, termasuk penyesuaian tarif layanan kepelabuhanan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor.





