NUSANTARANEWS.ASIA, Batam – Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui dua penindakan patroli laut serta penanganan satu perkara hasil sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau selama September 2026.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dan varian berhasil diamankan, dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban. Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas berhasil menghentikan SB Dita Express dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian. Satu orang nakhoda dan satu orang ABK turut diamankan.
Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Penindakan berikutnya berlangsung pada Sabtu (26/9). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.
Selanjutnya petugas melakukan upaya penghentian terhadap sarana pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, sarana pengangkut mengarah ke daratan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.
Setelah berada di dekat daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri. Petugas kemudian menguasai sarana pengangkut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.






