NUSANTARANEWS.ASIA, BATAM — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar di perairan Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia itu, aparat mengamankan 2,6 ton metamfetamin cair atau sabu cair serta 1,57 juta batang rokok ilegal asal China.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama yang diawali dengan analisis intelijen terhadap pergerakan kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan internasional.
“Keberhasilan pengungkapan kasus yang menjadi kado kemerdekaan ini tentunya adalah hasil dari joint operation yang melibatkan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,” kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, operasi tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional terorganisir.
Suyudi menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya anomali data kapal yang terdeteksi oleh tim analis Dit Intelijen BNN RI bersama Ditjen Bea Cukai sejak Desember 2025.
Kapal tersebut diketahui beroperasi di jalur yang sangat strategis sekaligus rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional, yakni Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau.
Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim memantau pergerakan kapal berbendera Tanzania melalui sistem maritime traffic.
Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, mulai dari Hong Ran 2, kemudian Red Swim, Rainmaker, hingga terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter.
“Anomali rute perjalanan meliputi Taiwan, Filipina, Sarawak, Perairan Cina Selatan, hingga masuk ke Perairan Thailand dan Selat Malaka,” ujar Suyudi.
Kapal Diduga Manipulasi Identitas
Berbekal hasil analisis tersebut, tim gabungan kemudian bergerak melakukan pemantauan dan pengejaran.
Pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.15 WIB, tim BNN RI bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memperbarui informasi terkait pergerakan kapal di perairan sekitar.
Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan konsolidasi taktis bersama BNNP Kepri, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Petugas mengerahkan tiga armada, yakni kapal BC 2011, BC 3005, dan sebuah speedboat menuju titik pemantauan di Perairan Tanjung Parit.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di wilayah Perairan Karimun Anak, Provinsi Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan kemudian menemukan sejumlah kejanggalan serius.
Kapal yang berdasarkan identitas sebelumnya bernama Rainmaker dengan IMO 8776849 menggunakan identitas MV Ocean Porter dengan call sign 5IM336 dan Port of Registry Zanzibar, Afrika. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kapal.
Dari empat kontainer yang diperiksa, satu kontainer ditemukan dalam kondisi terkunci dan terdapat bekas pengelasan baru.
Di dalamnya, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal asal China merek GD.
Sementara kontainer lainnya berisi spare part dan plastik wrap yang diduga digunakan sebagai kamuflase.
Sabu Cair Disembunyikan di Ruang Rahasia
Pengungkapan narkotika bermula setelah petugas melakukan interogasi terhadap salah satu awak kapal.
Informasi tersebut mengarahkan tim ke sebuah ruang penyimpanan rahasia yang berada di atas kontainer.
Di lokasi itu, petugas menemukan cairan mencurigakan. Pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification System kemudian menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,6 ton sabu cair.
Selain narkotika dan rokok ilegal, aparat juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut, antara lain 15 unit telepon seluler, sembilan buku paspor, satu telepon satelit, satu alat tracker, satu laptop, dan satu iPad.
BNN menyebut jumlah narkotika tersebut memiliki potensi peredaran yang sangat besar.
Berdasarkan perhitungan dengan massa jenis atau density 0,92 gram per mililiter, sebanyak 2,6 juta gram sabu cair setara dengan sekitar 2.826.086 mililiter narkotika murni.
Jika kemudian diolah menjadi produk vape dengan asumsi satu cartridge berkapasitas 2 mililiter yang terdiri dari 1 mililiter narkotika murni dan 1 mililiter campuran pelarut serta perisa, barang bukti tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 2,83 juta cartridge vape narkotika.
Dengan asumsi harga pasar gelap Rp3 juta per cartridge, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp8,48 triliun.
BNN juga menyebut pengungkapan tersebut berpotensi mencegah jutaan orang terpapar narkotika.
Dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi oleh lima orang, jumlah tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Suyudi menegaskan pengungkapan ini menunjukkan adanya perubahan modus jaringan narkotika internasional.
Menurut dia, narkotika yang sebelumnya lebih banyak ditemukan dalam bentuk padat kini mulai dikembangkan dalam bentuk cair untuk menyasar pola konsumsi melalui perangkat vape atau rokok elektrik.
“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi,” ujarnya.
Atas perkembangan tersebut, BNN merekomendasikan penguatan regulasi terhadap vape, termasuk mendorong pelarangan total vape sebagai langkah perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, barang bukti rokok ilegal selanjutnya akan diserahkan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk penanganan sesuai ketentuan.
BNN bersama aparat penegak hukum juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya.
Bea Cukai: Selat Malaka Jadi Fokus Pengawasan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama mengatakan operasi tersebut merupakan bukti pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga perairan Indonesia, khususnya Selat Malaka.
Menurut dia, sinergi antara Bea Cukai, BNN, kepolisian, dan unsur TNI akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang ilegal ke Indonesia.
“Kegiatan ini ataupun operasi gabungan ini merupakan kolaborasi yang setiap saat dan akan terus berlangsung untuk menjaga perairan Selat Malaka dari peredaran ataupun jalur-jalur barang ilegal,” katanya.
Djaka menegaskan Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector, khususnya dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar maupun masuk wilayah Indonesia.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Ini adalah bentuk kolaborasi. Dengan kolaborasi ini, kita bisa menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin turut mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan tersebut.
Ia mengatakan posisi geografis Kepri yang mayoritas berupa wilayah laut dan berbatasan langsung dengan perairan internasional membuat kawasan tersebut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan.
“Kerawanan-kerawanan penyelundupan sangat rawan, yang hari-hari bisa terjadi. Oleh karena itu, kami selalu bersinergi dan berkolaborasi,” kata Asep.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan bersama di wilayah perbatasan.
“Untuk mengamankan masyarakat Kepri khususnya, dan Indonesia secara umum, menyelamatkan jiwanya dari peredaran gelap narkotika dan barang-barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur laut internasional di sekitar Kepri masih menjadi salah satu medan utama yang harus diawasi secara ketat dalam perang melawan jaringan narkotika dan penyelundupan lintas negara.(Iman Suryanto)






