NUSANTARANEWS.ASIA, BATAM — PT Batam Terminal Petikemas (BTP) menegaskan kesiapannya untuk mengawal implementasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penundaan Pengenaan Tarif Layanan Peti Kemas dan Pas Penumpang.

Langkah ini diambil guna menjaga efisiensi logistik, kepastian usaha, serta iklim kondusif dalam rantai pasok pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Implementasi aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad tersebut, mengatur penundaan tarif baru peti kemas 11 Juni hingga 31 Agustus 2026. Penundaan ini menjadi fondasi bagi penyesuaian mekanisme penagihan (billing adjustment) agar seluruh proses transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu aktivitas bongkar muat.

Direktur PT Batam Terminal Petikemas (BTP), Capt. Basori Alwi, menyatakan bahwa BTP berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan kelancaran operasional di lapangan.

“Kami di BTP menyambut baik dan siap mengawal implementasi Perka BP Batam No. 7 Tahun 2026. Komitmen utama kami adalah memastikan operasional kepelabuhanan tetap lancar, efisien, dan andal. Penyesuaian skema penagihan yang berjalan, termasuk penerbitan Credit Note (CN) oleh mitra pengelola terminal, dipastikan terlaksana secara transparan demi memberi kepastian bagi para pengguna jasa (port users),” ujar Capt. Basori Alwi dalam keterangan resminya pada Kamis (23/7/2026) pagi.