Berdasarkan ketentuan operasional terbaru di Terminal Peti Kemas Batu Ampar kapal dengan keberangkatan/kedatangan terhitung mulai 23 Juli 2026 pukul 00.01 WIB hingga 31 Agustus 2026 akan menerapkan penagihan stevedoring sesuai Perka No. 7 Tahun 2026.

Sementara itu, pelayanan landside untuk sementara tetap mengacu pada Perka No. 4 Tahun 2026 selama penyesuaian konfigurasi sistem berlangsung.

Selisih tarif yang timbul akan disesuaikan melalui penerbitan Credit Note (CN) paling lambat 14 hari kerja setelah invoice diterbitkan, sehingga tagihan akhir pengguna jasa tetap akurat dan sesuai aturan.

Untuk transaksi pada periode penyesuaian sebelumnya (11 Juni – 22 Juli 2026), proses penyesuaian tagihan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 31 Juli 2026 (untuk transaksi 11–30 Juni) dan 7 Agustus 2026 (untuk transaksi 1–22 Juli).

Capt. Basori Alwi menambahkan bahwa sinergi antara BP Batam, BTP dan para pengguna jasa sangat krusial dalam masa transisi ini guna menghindari potensi kendala teknis ataupun konflik di lapangan.

“Penguatan koordinasi terus kami lakukan. Kami optimistis langkah penyesuaian ini dapat memberikan iklim bisnis yang transparan, kompetitif, dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan logistik di Batam,” tutup. (Iman Suryanto)