“Itulah yang kemudian memicu gejolak di masyarakat karena pemasangan dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi dengan warga,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sebelum pemerintah mengambil tindakan di lapangan.

Gerisman menegaskan masyarakat Rempang akan tetap mempertahankan kampung adat yang telah dihuni secara turun-temurun selama puluhan hingga ratusan tahun.

Ia menyebut beberapa kampung di Rempang telah berdiri lebih dari dua abad, sementara Kampung Pantai Melayu telah dihuni lebih dari 70 tahun sebelum berbagai penetapan kawasan kehutanan maupun pengembangan wilayah dilakukan pemerintah.

“Kampung kami adalah ruang hidup masyarakat. Di sanalah tempat tinggal, mata pencaharian, dan sejarah kami. Karena itu kami meminta kampung adat jangan diganggu,” katanya.