NUSANTARANEWS.ASIA, BATAM  – Pengelolaan kepelabuhanan di Kawasan Bebas Batam kembali memicu polemik hukum berkepanjangan. Kebijakan Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam yang menagih selisih tarif kapal luar negeri (USD) secara berlaku surut (retroaktif) atas nota-nota tagihan masa lalu dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan cacat administrasi negara.

Fenomena tahunan berupa penemuan ribuan nota tagihan masa lalu bahkan mencakup transaksi bertahun-tahun ke belakang telah menimbulkan kerugian finansial besar dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha, penyedia, serta pengguna jasa kepelabuhanan di Batam.

Minim Kompetensi dan Misinterpretasi Regulasi; Para pelaku usaha dan praktisi menilai, akar masalah sengkarut pelabuhan yang tiada henti ini salah satunya dipicu oleh minimnya pengetahuan dan lemahnya kompetensi teknis serta hukum dari para pejabat dan personel pengelola pelabuhan di internal BP Batam.

Ketidakpahaman jajaran pengelola terhadap tata kelola kepelabuhanan, hirarki perundang-undangan, dan karakter operasional pelayaran memicu terjadinya salah tafsir (misinterpretasi) regulasi secara berulang.

Syarat sah suatu pungutan selain legalitas pelabuhan adalah pungutan harus bersesuaian dengan hukum dan perundangan yang berlaku.

“Salah satu pemicu utama kekacauan administrasi ini adalah kurangnya pengetahuan dan minim kompetensi pejabat dan personel di Badan Pengelola dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam. Mereka tidak dapat membedakan antara status operasional kapal per kunjungan (voyage/visit) dengan status fisik kapal secara permanen. Akibatnya, pengelolaan pelabuhan diterapkan secara sembrono dan berulang, pungutan retroactif yang jelas-jelas bertentangan dengan asas hukum manapun,” ujar Osman Hasyim Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) dan Pemerhati Kebijakan Publik.

Pelanggaran Asas Non-Retroaktif dan AUPB; Secara yuridis, tindakan menagih ulang transaksi yang telah lunas (closed transaction) dengan mengoreksi status pelayaran kapal dari domestik (IDR) menjadi internasional (USD) secara mundur bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Pasal 8 ayat (2) UU tersebut, setiap tindakan Pejabat Pemerintahan wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Non-Retroaktif.

Pembayaran jasa kepelabuhanan berbasis tarif IDR yang telah diterbitkan nota tagihannya (invoice) dan dilunasi oleh pelaku usaha merupakan Keputusan Administrasi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Mengubah status dan menagih selisihnya secara sepihak untuk kurun waktu bertahun-tahun lalu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan tindakan kesewenang-wenangan (willekeur).

Abaikan Prinsip Operasional Pelayaran Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penetapan tarif jasa kepelabuhanan bertumpu pada kegiatan operasional pelayaran saat jasa diberikan, bukan status permanen untuk masa lalu.

Kapal berbendera Indonesia yang melayani rute dalam negeri (coastal trade) secara sah berada di bawah asas cabotage dan wajib dikenakan tarif IDR. Perubahan rute kapal ke luar negeri (ocean going) pada kegiatan terakhir tidak membatalkan fakta operasional (AS-IS Status) pelayaran domestik yang telah selesai di masa lalu.

Praktik penagihan mundur tanpa dasar hukum ini dinilai merusak iklim investasi di Kawasan Bebas Batam. Pelaku usaha mendesak Pemerintah Pusat dan Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kompetensi pejabat pengelola pelabuhan BP Batam serta menghentikan seluruh praktik penagihan retroaktif yang null and void (batal demi hukum). (RILIS)