Dalam perkembangannya, wilayah Kepulauan Riau tumbuh dengan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang memiliki kekhasan tersendiri.
Posisinya yang berada di jalur strategis Selat Malaka dan Laut Natuna Utara serta berdekatan dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah Kepulauan Riau memiliki arti penting secara ekonomi, sosial, budaya, maupun geopolitik.
Pemerintah Provinsi Kepri mencatat bahwa aspirasi untuk membentuk provinsi sendiri kemudian berkembang di tengah masyarakat.
Perjuangan tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembentukan Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR). Gerakan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah lahirnya Provinsi Kepulauan Riau sebagai daerah otonom.
Perjuangan pembentukan provinsi tersebut didorong oleh kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan potensi wilayah kepulauan.
Hal itu juga tercermin dalam pertimbangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kepulauan Riau yang memiliki letak strategis, ditambah aspirasi masyarakat yang berkembang, menjadi salah satu dasar perlunya peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Selain itu, pembentukan provinsi baru juga dipandang dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kemampuan daerah dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki.
Perjuangan tersebut akhirnya mencapai tonggak penting pada 24 September 2002. Pada tanggal tersebut, pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Kepri kemudian dikenal sebagai provinsi ke-32 di Indonesia.
Tanggal 24 September selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2005.






