Menurutnya, melalui UKW, wartawan diuji dari aspek pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab profesi, pemahaman terhadap kode etik jurnalistik, hingga regulasi yang mengatur kerja-kerja pers.
“UKW menjadi tolok ukur kemampuan wartawan, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun tanggung jawab profesi. Melalui proses ini, wartawan juga dipastikan memahami aspek hukum, kode etik jurnalistik, serta regulasi yang mengatur kerja-kerja pers sehingga dapat meminimalkan pelanggaran dalam praktik jurnalistik,” jelasnya.
Ia berharap, semakin banyak wartawan yang dinyatakan kompeten akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas produk jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain membahas penyelenggaraan UKW, Ady juga mengusulkan agar peserta memperoleh pembekalan mengenai perkembangan regulasi internal organisasi melalui sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI yang telah mengalami perubahan.
“Saya mengusulkan agar peserta UKW, yang mayoritas merupakan anggota PWI, juga dibekali pemahaman mengenai AD/ART PWI yang telah mengalami perubahan. Ini penting agar kompetensi organisasi berjalan seiring dengan kompetensi profesi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, KJK menargetkan sedikitnya lima kelas UKW yang meliputi jenjang Wartawan Muda, Wartawan Madya, dan Wartawan Utama. Peserta diharapkan berasal dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Ady optimistis kegiatan tersebut akan menjadi langkah strategis dalam mencetak lebih banyak wartawan bersertifikat kompetensi Dewan Pers yang siap menduduki posisi strategis di perusahaan media.
“Kami ingin UKW ini menjadi bagian dari upaya mencetak jurnalis yang memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dewan Pers, sehingga mampu mengisi posisi strategis sebagai redaktur maupun pemimpin redaksi yang profesional, berintegritas, dan mampu mengelola kebijakan editorial media secara baik,” tutupnya. (*)





