Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap adanya praktik pengalokasian lahan di kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tahapan reklamasi dan pemberian hak atas tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan terkait pengalokasian kawasan laut yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan reklamasi dipenuhi.

Menurutnya, laporan tersebut paling banyak berasal dari Batam, meski indikasi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Nusron menegaskan, kawasan laut tidak dapat dialokasikan menjadi lahan sebelum melalui proses reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan, pemberian hak atas tanah hanya dapat dilakukan setelah proses reklamasi selesai dan seluruh persyaratan administratif maupun teknis dipenuhi.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan mengingat Batam merupakan salah satu daerah yang aktif melakukan pengembangan kawasan pesisir melalui reklamasi untuk mendukung investasi dan pembangunan.

Pemerintah pun mengingatkan agar seluruh proses pengembangan lahan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. (Iman Suryanto)