Sementara itu, berdasarkan data April 2026, penyaluran pembiayaan di Provinsi Kepulauan Riau masih didominasi Kota Batam dengan nilai mencapai Rp5,22 triliun atau sekitar 85 persen dari total pembiayaan di provinsi tersebut.
Perkuat Pengawasan terhadap Aktivitas Pembiayaan Ilegal
Selain membahas perkembangan industri pembiayaan, OJK dan APPI Batam juga membahas adanya indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan yang tidak berizin di Kota Batam dan sekitarnya. Keberadaan perusahaan pembiayaan ilegal berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu terciptanya iklim usaha yang sehat dan berintegritas.
“OJK bersama APPI Batam akan terus memperkuat pengawasan dan langkah preventif terhadap indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan pembiayaan sebelum menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan,” tegas Sinar.
OJK juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi OJK guna memperoleh informasi mengenai legalitas pelaku usaha jasa keuangan serta melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal.
Perkuat Pelindungan Konsumen melalui Penerapan Market Conduct
Dalam pertemuan tersebut, Sinar juga menekankan pentingnya penguatan aspek market conduct oleh seluruh perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan data layanan pengaduan konsumen OJK Provinsi Kepulauan Riau selama Januari hingga Juni 2026, sektor pembiayaan menempati urutan ketiga berdasarkan jumlah pengaduan yang diterima OJK.
Sementara itu, sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mencatat jumlah pengaduan terbanyak sebanyak 323 pengaduan, disusul sektor perbankan dengan 199 pengaduan.
Adapun tiga isu yang paling banyak diadukan masyarakat di Kepulauan Riau meliputi restrukturisasi pembiayaan sebanyak 163 pengaduan, perilaku petugas penagihan sebanyak 130 pengaduan, dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 111 pengaduan.
Menyikapi kondisi tersebut, OJK meminta APPI Batam untuk mendorong seluruh anggotanya memperkuat penyelesaian pengaduan melalui mekanisme internal dispute resolution, menerapkan praktik penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatkan transparansi dalam proses restrukturisasi pembiayaan, serta memastikan ketepatan dan kualitas pemutakhiran data SLIK.
Melalui sinergi yang semakin erat antara OJK dan APPI Batam, diharapkan industri pembiayaan di Provinsi Kepulauan Riau dapat terus tumbuh secara sehat, menerapkan tata kelola yang baik, memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.





