Guna mengusut tuntas kasus ini, OJK melayangkan enam poin perintah tegas kepada Kredivo dan KrediFazz:

  1. Investigasi Internal: Melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan terbukti secara dokumen dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
  2. Laporan Berkala: Menyampaikan hasil investigasi serta perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada OJK.
  3. Evaluasi Mitra Penagihan: Meninjau ulang tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari seleksi, pengawasan, hingga evaluasi penyedia jasa penagihan.
  4. Perkuat SOP: Memperbaiki kebijakan dan prosedur standar penagihan agar lebih berperikemanusiaan.
  5. Sanksi Oknum: Mengambil tindakan tegas terhadap pihak atau oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
  6. Klarifikasi Publik: Menyampaikan informasi yang akurat dan jujur kepada konsumen serta masyarakat luas.

“OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen,” tegas OJK melalui keterangan resminya.

Saat ini, reguator masih mendalaminya dengan menelaah dokumen-dokumen relevan, termasuk perjanjian kerja sama antara KrediFazz dengan penyedia jasa penagihan serta SOP penagihan yang berlaku. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran aturan, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi atau tindakan pengawasan sesuai kewenangannya.

OJK mengimbau publik untuk tetap tenang dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum proses pendalaman fakta selesai. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik penagihan pinjol yang melanggar etika dan aturan, OJK membuka kanal pengaduan resmi melalui:
Kontak OJK: 157
WhatsApp: 081-157-157-157
Email: konsumen@ojk.go.id. (*)