NUSANTARANEWS.ASIA, BATAM – PT Batam Terminal Petikemas (BTP) mulai memproses pengembalian kelebihan pembayaran (refund/credit note) kepada para pengguna jasa di Terminal Petikemas Batu Ampar, menyusul penyesuaian tarif akibat kebijakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2024.

Direktur PT Batam Terminal Petikemas, Capt Basori Alwi saat ditemui KE Group, Jumat (7/8/2026) mengatakan bahwa proses refund ini merupakan tindak lanjut dari penundaan pemberlakuan tarif sebelumnya yang diatur dalam Perka Nomor 4 Tahun 2024.

“Transaksi sudah berjalan saat itu, sehingga terdapat kelebihan bayar yang harus dikembalikan. Maka kami lakukan sosialisasi agar mekanisme refund ini dipahami bersama oleh seluruh pengguna jasa,” ujar Basori dalam kegiatan sosialisasi di Batam, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana tidak sederhana karena harus melalui tahapan administrasi yang ketat, transparan, dan akuntabel. Hal ini mengingat volume transaksi di terminal sangat tinggi.

Setiap bulan, Terminal Petikemas Batu Ampar mencatat aktivitas sekitar 55.000 hingga 60.000 kontainer, sehingga proses verifikasi harus dilakukan secara detail pada setiap transaksi.

“Ini bukan satu dua transaksi, tapi puluhan ribu. Jadi kami harus sangat hati-hati agar semuanya sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Saat ini, terdapat sekitar 19 pengguna jasa utama atau shipping line yang terdampak dan berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

Dari sisi nilai, Basori memperkirakan nominal refund berada pada kisaran Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per bulan, khususnya untuk periode transaksi Juni dan Juli 2024.

“Tidak sampai triliunan, tapi untuk dua bulan itu kisarannya di angka belasan miliar per bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk periode Agustus, pihak terminal telah sepenuhnya menerapkan tarif baru sesuai Perka Nomor 7 Tahun 2024, sehingga tidak lagi terjadi kelebihan pembayaran.

Melalui sosialisasi ini, BTP berharap seluruh pihak—mulai dari operator terminal, shipping line, hingga pengguna jasa—dapat memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme credit note, persyaratan administrasi, hingga estimasi waktu penyelesaian refund.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha serta memastikan tata kelola layanan kepelabuhanan tetap berjalan profesional di tengah tingginya aktivitas logistik di Batam sebagai salah satu hub perdagangan strategis nasional. (Iman Suryanto)