Menurut Tito, layanan baru tersebut akan memangkas proses birokrasi yang selama ini mengharuskan orang tua datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran anak.

Dengan sistem digital, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

“Itu terobosan, dan ini akan memberikan pelayanan yang baik, praktik baik kepada masyarakat. Itu yang ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya.

Cegah Pungutan Liar

Selain meningkatkan kemudahan layanan, digitalisasi juga dinilai mampu memperkuat transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Integrasi data antara Kemenkes dan Dukcapil akan meminimalkan potensi penyimpangan maupun praktik pungutan liar dalam proses penerbitan akta kelahiran.

Menurut Tito, sistem digital membuat seluruh proses berlangsung secara otomatis sehingga mempersempit ruang bagi oknum yang memanfaatkan layanan administrasi untuk kepentingan pribadi.

“Yang jelas, teman-teman Dukcapil tidak bisa main-main lagi. Orang yang mau buat akta kelahiran di-duitin, janganlah,” tegasnya.

Kemendagri berharap inovasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia.

SUMBER: KOMPAS