NUSANTARANEWS.ASIA, BATAM – Dalam upaya nyata mewujudkan pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) Angkatan 26 menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) pada Minggu, 5 Juli 2026.

Bertempat di Kantor Camat Belakang Padang, Kota Batam, kegiatan strategis ini berfokus pada peningkatan literasi hukum masyarakat pesisir melalui tema “Penyuluhan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2026, dan Pentingnya Peran Masyarakat Menggunakan Hak Konstitusi untuk Demokrasi yang Substansial.”

Kolaborasi apik antara FH Universitas Internasional Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini, hadir sebagai respons atas pentingnya sinergi akademisi dan birokrasi.

Melalui program ini, mahasiswa tidak sekadar duduk di bangku kuliah membedah teori, melainkan turun langsung ke lapangan untuk mengurai regulasi lokal agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Sebanyak 24 mahasiswa Magister Hukum UIB Angkatan 26 terlibat aktif dalam agenda ini. Pergerakan mereka didampingi langsung oleh dua akademisi senior UIB, yakni Dr. Abdurrakhman Alhakim dan Ninne Zahara Silviani.

Jalannya seluruh rangkaian kegiatan dikoordinasikan secara solid oleh Ketua Kelas Angkatan 26, Darwinsyah, mulai dari tahap perencanaan matang hingga eksekusi di lapangan.

Membedah Perwako Terbaru dan Esensi Hak Konstitusional

Agenda penyuluhan ini secara khusus membedah substansi dari dua regulasi teranyar, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 5 Tahun 2026 dan Perwako Batam Nomor 6 Tahun 2026.

Fokus utamanya adalah mendorong keterlibatan aktif warga dalam menggunakan hak-hak konstitusional mereka secara bertanggung jawab demi membangun kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Hadir sebagai perwakilan dari mitra Pemko Batam, Agus Supriyono, S.H., selaku Penyuluh Hukum, memaparkan pasal demi pasal secara lugas. Tak hanya dari sisi regulasi pemerintah, perspektif akademis yang aplikatif juga disajikan oleh Zulhadril Putra.

Mewakili rekan-rekan mahasiswa sebagai narasumber, Zulhadril menegaskan bahwa wajah demokrasi tidak boleh hanya dipandang sempit sebagai ritual lima tahunan di bilik suara.

“Demokrasi yang substansial menuntut partisipasi aktif yang berkelanjutan dari masyarakat dalam setiap lini pembangunan. Mulai dari keberanian menyampaikan aspirasi, aktif dalam forum musyawarah, memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan publik, hingga melakukan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan tetap berada di koridor hukum,” urai Zulhadril di hadapan warga.

Menjangkau Wilayah Hinterland Batam

Pemilihan Kecamatan Belakang Padang sebagai pusat kegiatan dinilai memiliki nilai strategis yang tinggi. Sebagai wilayah kepulauan (hinterland) yang menjadi benteng geografis Kota Batam, masyarakat Belakang Padang memiliki karakteristik sosial yang khas.

Namun di sisi lain, letak geografis ini kerap membuat akses terhadap informasi hukum terkini dan kebijakan daerah menjadi tantangan tersendiri.

Kehadiran tim PkM UIB diharapkan mampu memangkas jarak informasi tersebut dan memperkuat kesadaran hukum warga kepulauan.

Ketua Pelaksana dari unsur mahasiswa, Darwinsyah, mengungkapkan rasa bangganya atas antusiasme warga. Ia menyebut momen ini sebagai laboratorium sosial yang sangat berharga bagi mahasiswa hukum tingkat magister.

“Sebagai mahasiswa hukum, kami tidak boleh hanya menghafal undang-undang di dalam ruang kelas. Kami dituntut mampu menerjemahkan bahasa hukum yang kaku menjadi edukasi yang renyah dan efektif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ungkap Darwinsyah.

Senada dengan hal tersebut, dosen pendamping Ninne Zahara Silviani menambahkan bahwa literasi hukum adalah modal utama penguatan masyarakat sipil.

“Ketika masyarakat paham akan hak konstitusinya, mereka akan lebih percaya diri dan bertanggung jawab untuk terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan publik,” jelas Ninne.

Sepanjang acara, suasana di Kantor Camat Belakang Padang tampak begitu hidup. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif.

Warga lokal bergantian melempar pertanyaan kritis, mulai dari mekanisme teknis implementasi Perwako terbaru, tata cara menyalurkan aspirasi secara legal, hingga ruang partisipasi publik dalam memantau kinerja jajaran pemerintahan daerah.

Melalui keberhasilan PkM ini, Program Magister Hukum UIB kembali membuktikan komitmennya untuk mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis (academic excellence), tetapi juga memiliki empati sosial yang tinggi.

Ke depan, program edukasi hukum seperti ini ditargetkan dapat terus berjalan secara berkesinambungan (sustainable), menyasar wilayah-wilayah hinterland lainnya di Kota Batam.

Sinergi berkelanjutan antara kampus, Pemko, dan masyarakat diyakini mampu melahirkan budaya hukum yang sehat, transparan, serta mewujudkan demokrasi yang tidak sekadar prosedural, melainkan demokrasi yang membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (***/Iman)