NUSANTARANEWS.ASIA, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pengawasan Orang Asing serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus Sosialisasi dan Asistensi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Harris Hotel Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta dari berbagai unsur, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepolisian Sektor Batam Kota, aparatur Kelurahan Teluk Tering, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perangkat RT/RW, hingga perwakilan masyarakat.

Ketua Tim Intelijen Keimigrasian, Panca Cahya Kusuma, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pengawasan Orang Asing. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini.

“Pengawasan Orang Asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, informasi dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dari Imigrasi Batam, Irsyadulhalim, memaparkan program Desa Binaan Imigrasi.

Program ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum keimigrasian di tingkat kelurahan.

Melalui program ini, masyarakat diberikan edukasi terkait dokumen perjalanan, lalu lintas orang antarnegara, pelaporan keberadaan Orang Asing, pencegahan penyalahgunaan visa, hingga mitigasi keberangkatan PMI nonprosedural.

Selain itu, Desa Binaan Imigrasi juga berfungsi sebagai jaringan informasi berbasis masyarakat yang mampu menjadi sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Dalam implementasinya, PIMPASA berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pihak Imigrasi.

Saat ini, di Kota Batam telah terbentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi, dan Sagulung Kota.

Pada kesempatan yang sama, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga memberikan sosialisasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pemilik penginapan, penjamin perusahaan, maupun individu dalam melaporkan keberadaan Orang Asing secara cepat dan terintegrasi.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan grup komunikasi antara PIMPASA dan perangkat wilayah guna mempercepat penyampaian informasi awal terkait aktivitas Orang Asing di lingkungan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan berbasis kolaborasi.

“Desa Binaan Imigrasi diharapkan tidak hanya menjadi program sosialisasi, tetapi berkembang menjadi jejaring kolaborasi yang berkelanjutan dalam mendukung pengawasan keimigrasian,” tegasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat sinergi penegakan hukum dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Dengan kolaborasi yang semakin solid antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan sistem pengawasan Orang Asing di Batam dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan. (***)